Usulan Bawaslu Tentang Penundaan Pilkada 2024: Pertimbangan dan Kontroversi

Rara News

Usulan Bawaslu Tentang Penundaan Pilkada 2024: Pertimbangan dan Kontroversi
BAWASLU ( Dok. Bawaslu )

Surabaya – Informasi mengejutkan disampaikan Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan proses pemilihan yang sudah berjalan, dia mengajukan usul untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Usulan itu disampaikan dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu, 12 Juli. Pernyataan tersebut kemudian dirilis dalam keterangan tertulis kemarin, 13 Juli.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan kesepakatan bersama, pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November. Ini kurang lebih sebulan setelah pelantikan presiden hasil Pemilu 2024.

Dikutip dari Jawapos: Bagja mengatakan, tumpang tindih Pilkada dengan Pemilu 2024 menimbulkan banyak risiko. Pasalnya, tahapan Pilkada bertepatan dengan tahapan pemilihan umum. Apalagi, pemungutan suara dilakukan hanya sebulan setelah pelantikan presiden.

“Pemungutan suara pada November 2024, hanya satu bulan setelah pelantikan presiden Oktober, kemungkinan akan ada pergantian menteri dan pejabat,” katanya.

Dari perspektif keamanan, urutan peristiwa ini sangat rentan. “Oleh karena itu, kami mengusulkan pembahasan opsi penundaan pemilu (Pilkada),” imbuhnya.

Di sisi lain, pilkada serentak juga menimbulkan tantangan keamanan. Sebelumnya, lanjut Bagja, pengamanan pilkada dilakukan secara kolektif. Ia mencontohkan gangguan keamanan saat Pilkada Makassar, di mana pasukan dikerahkan dari daerah sekitar. “Untuk Pilkada 2024 ini akan menjadi tantangan karena setiap daerah akan melakukan pemilihan yang sama,” jelas sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini.

Pengamat politik Yusfitriadi menilai usulan Ketua Bawaslu itu cukup janggal. Pasalnya, rencana ini sudah diketahui sejak lama. “Kenapa baru dibicarakan hari ini? Jadi, semua tumpang tindih ini sudah diketahui sejak awal,” ujarnya saat berdiskusi di kantor Formappi di Jakarta.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Ungkap Alasannya Bergabung dengan Pemerintahan Jokowi: Bersatu demi Kepentingan Bangsa

Baginya, alasan yang dikemukakan cukup aneh. Bagaimanapun, semua kemungkinan bisa diprediksi sebelumnya. Apalagi, jika ada keberatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menangani aspek teknisnya.

Yus khawatir usulan itu bisa berasal dari kelompok tertentu. Dari sisi politik, kedekatan Pilkada dengan pelantikan tidak menguntungkan presiden terpilih karena jeda waktu satu bulan. “Presiden tidak akan punya cukup waktu untuk mengkondisikan Pilkada,” katanya.

Koordinator Panitia Peserta Pemilu (TePi), Jeirry Sumampow menambahkan, persoalan ini tidak sederhana. Pasalnya, bulan pelaksanaan Pilkada 2024 ditentukan oleh UU Pilkada. Konsekuensinya, setiap perubahan akan membutuhkan perubahan UU Pilkada. “Atau harus melalui peraturan presiden,” jelasnya. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengomentari wacana tersebut.

Also Read