Jakarta – Sidang tuntutan atas terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), yang dituduh terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), digelar dengan serius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (15/8/2023). Terlihat bahwa terdakwa, Mario Dandy, mengikuti sidang dengan penuh perhatian di dalam ruang sidang.
Dalam rangkaian sidang ini, jaksa memulai dengan membacakan fakta-fakta persidangan serta pertimbangan yang mendahului tuntutan resmi terhadap Mario Dandy. Maka dalam pertimbangan tersebut, jaksa menggambarkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy bukanlah sekadar penganiayaan berat semata, melainkan juga mencakup unsur sadisme.
Jaksa, dengan penuh keyakinan, mengajukan tuntutan kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy. Jaksa meyakini bahwa terdakwa bersama-sama dengan Shane Lukas dan AG telah melakukan tindakan penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya terhadap Cristalino David Ozora.
“Demi keadilan, jaksa mendorong majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bertanggung jawab dalam menggelar dan memutuskan kasus ini untuk menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo bersalah atas perbuatan kejahatan penganiayaan berat yang telah diencanakan terlebih dahulu,” ungkap jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang beralamat di Jalan Ampera Raya, pada hari Kamis (10/8).
Lebih lanjut, jaksa menambahkan, “Kami merekomendasikan agar terdakwa Mario Dandy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.”
Berdasarkan pandangan jaksa, terdakwa Mario Dandy diyakini telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bukti-bukti yang dipaparkan selama persidangan, termasuk kesaksian saksi-saksi, telah menguatkan pandangan jaksa bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tidak hanya bersifat impulsive, melainkan juga telah direncanakan dengan matang.
Jaksa menyakini bahwa Mario Dandy, bersama dengan Shane dan AG, telah mempersiapkan diri dengan motivasi dan persiapan sebelum menjalankan tindakan penganiayaan terhadap David. Selain itu, hubungan masa lalu antara AG dan David Ozora juga menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan oleh Mario Dandy dalam menjalankan aksinya.
Dalam pembuktian sidang, jaksa menyoroti adanya kolaborasi antara Mario Dandy, Shane, dan AG selama kejadian penganiayaan pada 20 Februari 2023. Jaksa mendetilkan bahwa masing-masing dari mereka memiliki peran yang terpisah dalam perencanaan dan pelaksanaan penganiayaan terhadap David.
Lebih jauh, jaksa menyampaikan bahwa peran Shane dan AG mencakup berbagai aspek, mulai dari memberitahukan kehadiran penjaga kompleks, mengilustrasikan perubahan perilaku sebagai bentuk tobat, hingga merekam adegan penganiayaan itu sendiri.
Tak ada celah bagi jaksa untuk memaafkan atau meremehkan tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Jaksa dengan tegas menyatakan bahwa Dandy harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Terhadap terdakwa Mario Dandy, tuntutan hukuman pidana adalah sebuah keharusan,” tegas jaksa.
Tuntutan Restitusi Sebesar Rp 120 Miliar
Tak hanya mengajukan tuntutan pidana, jaksa juga mendesak agar Mario Dandy membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 miliar kepada David. Kewajiban pembayaran restitusi ini diatribusikan kepada Mario Dandy, Shane, dan AG secara bersama.
“Sejalan dengan prinsip keadilan, jaksa mendesak terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG untuk bersama-sama, dalam pengaturan yang seimbang, mengambil tanggung jawab untuk membayar restitusi kepada David sejumlah Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” papar jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa jumlah restitusi yang diminta akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun jika Mario Dandy tidak mampu membayar. Jumlah kompensasi tersebut akan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.
“Apabila terdakwa tidak mampu memenuhi kewajiban ini, maka digantikan dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkas jaksa.