Musi Rawas – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Pengairan di Kabupaten Musi Rawas, Sambudi alias Bagol (47), telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 4 tahun. Kejadian ini terjadi di rumah tersangka pada tanggal 13 Agustus 2023 dan mengejutkan masyarakat setempat.
Menurut laporan yang diterima, kasus ini terungkap setelah korban, yang merupakan tetangga tersangka, menceritakan peristiwa mengerikan yang dialaminya kepada kakaknya. Kakak korban kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada orangtua korban, yang dengan cepat melapor ke Polres Musi Rawas.
Kasat Reskrim AKP Hary Dinar menjelaskan bahwa korban sedang menonton perlombaan meriah dalam rangka peringatan 17 Agustus di depan rumah tersangka. Saat itulah tersangka memanggil korban masuk ke dalam rumahnya. Setibanya di dapur, tanpa belas kasihan, tersangka menidurkan korban dan melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadapnya.
“Tersangka ini memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya saat korban sedang menonton perlombaan 17-an. Tersangka lalu menyetubuhi korban,” ungkap AKP Hary Dinar.
Usai melaksanakan perbuatannya, tersangka memakaikan kembali pakaian korban dan mengeluarkannya dari rumah melalui pintu samping. Setelah kejadian ini terkuak, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Pada tanggal 14 Agustus 2023, pihak kepolisian berhasil menemukan dan menangkap tersangka di tempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo. Proses penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Selama proses penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, di antaranya 1 helai baju plisket tanpa lengan, 1 helai celana panjang warna hijau, dan 1 helai celana dalam warna kuning. Menurut pengakuan tersangka, tindakan bejat yang dilakukannya dipicu oleh dorongan nafsu saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Atas perbuatan tercela ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana terhadap anak di bawah umur, dan tersangka dapat dihadapkan pada hukuman yang tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kejadian ini memberikan pengingat penting akan perlunya menjaga keselamatan dan perlindungan anak-anak dalam lingkungan kita. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap potensi bahaya yang mungkin mengancam anak-anak di sekitar mereka. Pihak berwenang juga diharapkan untuk melakukan upaya maksimal dalam menangani dan mencegah kasus-kasus semacam ini agar keamanan dan kesejahteraan anak-anak tetap terjaga dengan baik.