Santriwati di Jember Telah Dicabuli oleh Kiai Fahim Mawardi: Hakim PN Jember Belum Siap Vonis Terdakwa

Rara News

Santriwati di Jember Telah Dicabuli oleh Kiai Fahim Mawardi: Hakim PN Jember Belum Siap Vonis Terdakwa
Foto: Suara.com

Jember – RaraNews.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menangguhkan persidangan untuk menghasilkan keputusan terhadap Muhammad Fahim Mawardi, seorang kiai dari Jember yang dihadapkan pada tuduhan pencabulan terhadap murid perempuannya sendiri. Dalam agenda persidangan hari ini, majelis hakim menyatakan belum siap untuk mengumumkan vonis.

“Penangguhan (putusan), disebabkan oleh ketidakkesiapan majelis hakim menghadirkan hasil keputusan,” demikian yang disampaikan oleh kuasa hukum Muhammad Fahim Mawardi, yakni Nurul Jamal Habaib, setelah persidangan ditutup pada Kamis (10/8/2023).

Majelis hakim yang terdiri dari Alfonsus Nahak, Totok Yuniarto, dan Ifan Budi Hartanto memilih untuk menunda pengumuman hasil keputusan persidangan ini, dan akan menggelarnya kembali pada tanggal 16 Agustus mendatang.

“Keputusan ini belum terbentuk, itulah yang disuarakan. Oleh karena itu, kami memohon waktu hingga tanggal 16 Agustus 2023 yang akan datang,” papar Nurul.

Lebih lanjut, Nurul menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana yang akan dijalankan sebagai tindak lanjut terhadap hasil keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim terkait klien yang diwakilinya. Baik ketika putusan itu selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun bila putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

“Tentu, jika putusan yang akan datang mendukung posisi klien kami, kami akan menerimanya. Namun, jika putusan tersebut tidak bersifat mendukung, kami akan tetap melanjutkan langkah-langkah hukum lebih lanjut. Kemungkinan kami akan mengajukan banding,” ujarnya.

Salah satu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Adik Sri Sumarsih, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati penangguhan hasil putusan yang dilakukan oleh majelis hakim. Namun demikian, Adik berharap vonis yang diberikan akan sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan, yaitu hukuman penjara selama 10 tahun.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Menyongsong Masa Depan Gemilang dengan IPNU: Bersama Pelajar Penuh Semangat Dengan Langkah Gemilang

“Mengenai tuntutan, sebagaimana yang telah dibahas dalam persidangan sebelumnya. Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa adalah 10 tahun penjara, dengan denda sejumlah Rp 50 juta, atau kurungan selama 6 bulan,” ungkap Adik. “Tuntutan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan.”

Namun, meskipun demikian, Adik selaku salah satu dari pihak JPU, menyampaikan bahwa hasil keputusan persidangan sepenuhnya berada dalam lingkup wewenang majelis hakim. Karena memang hakim memiliki otoritas penuh dalam menentukan hasil perkara.

“Kami menghormati hakim, sebab dalam ranahnya, hakim memiliki kuasa penuh untuk memutuskan perkara. Seperti yang telah disampaikan oleh majelis hakim, hari ini pembacaan putusan belum terselesaikan. Sidang akan ditunda hingga Rabu, tanggal 16 Agustus 2023,” tegasnya.

Also Read