Brebes – Pria asal Tebet, Jakarta Selatan berinisial MRGP (28) ditangkap polisi setelah menjual data nasabah bank via dark web bernama Breachforums.is. Usut punya usut, pria tersebut terinspirasi dari hacker Bjorka.
“Jadi dari hasil keterangan yang kita dapatkan dark tersangka, bahwa awalnya tersangka ini mengikuti pemberitaan seputar hacker Bjorka, kemudian dia terinspirasi dan dia menelusuri lebih jauh, lebih dalam dan menemukan dark web dimaksud,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/8/2023).
Setelahnya, pelaku membuat akun untuk bisa mengakses dark web breachforums.is tersebut. Di Breachforums itu, pelaku menjual sedikitnya sekitar 20 ribu data nasabah salah satu bank. Pengungkapan Kasus Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu bank swasta. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Juli 2023.
“Selanjutnya dari laporan polisi yang telah dibuat di SPKT Polda Metro Jaya kemudian kami memerintahkan kepada tim lidik gabungan melakukan serangkaian upaya penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor,” ujar Ade Safri.ChatGPT
Pada tanggal 14 Agustus 2023, seorang pria berinisial MRGP yang berasal dari Tebet, Jakarta Selatan, telah ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam penjualan data nasabah bank melalui dark web yang dikenal dengan nama Breachforums.is.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari salah satu bank swasta. Informasi yang didapat dari keterangan polisi menyebutkan bahwa pria berusia 28 tahun tersebut terinspirasi oleh hacker bernama Bjorka.
Awalnya, ia mengikuti berita tentang Bjorka dan kemudian mulai tertarik dengan dunia peretasan. Ia melakukan penelusuran lebih lanjut dan berhasil menemukan dark web yang dimaksud.
Setelah menemukan akses ke Breachforums.is, pelaku kemudian menjual sekitar 20 ribu data nasabah dari salah satu bank. Tindakan ini melibatkan penjualan data pribadi nasabah, yang tentunya merupakan tindakan ilegal dan melanggar privasi.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari bank swasta tersebut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Juli 2023. Sebagai tindak lanjut, tim penyelidik gabungan telah diberikan tugas untuk menginvestigasi laporan tersebut dengan serangkaian langkah penyelidikan.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan dan aktivitas ilegal di dark web yang terkait dengan penjualan data nasabah bank. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya keamanan data pribadi dan perlindungan privasi dalam era digital saat ini.