Lubuklinggau – Pada Kamis (20/7/2023), Polres Musi Rawas berhasil menangkap satu dari empat pelaku perampokan PT Permodalan Nasional Madani (PMN) yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku yang ditangkap adalah Mengky Ternado alias Meki (24), yang ditemukan berada di rumah orang tuanya di Dusun Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo mengungkapkan bahwa Meki merupakan salah satu anggota kelompok bersama dengan empat rekannya lainnya yang memiliki inisial EI, BT, DI dan FR. Dalam aksi mereka, kelima pelaku ini menghadang kedua korban HI dan DD yang ketika itu baru saja mengambil uang dari para nasabah.
Akibat tindakan mereka tersebut, tersangka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 29.156.000 setelah melakukan dua kali perampokan terhadap korban-korban tersebut.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pada Senin (24/7/2023), Kapolres Danu menjelaskan bahwa aksi pertama terjadi pada Selasa (17/1/2023) di Kecamatan STL Ulu. Kemudian aksi kedua berlangsung pada Selasa (30/5/2023) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Komplotan ini juga merampas sepeda motor dan handphone milik korban.
Danu juga menjelaskan bahwa kelompok ini menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan dalam aksinya. Mereka juga menggunakan penutup kepala agar tidak teridentifikasi. Modus operandi mereka adalah dengan menghadang korban menggunakan kayu balok di tengah jalan, sehingga membuat korban berhenti dan langsung dirampok. Total ada lima orang yang menjadi korban dari perusahaan yang sama.
Sementara itu, tersangka Meki mengaku bahwa rekan mereka EL-lah yang memantau pergerakan para korban dalam aksi tersebut.
Penangkapan satu dari empat pelaku ini merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menemukan keempat pelaku lainnya yang masih buron.
Kita patut memberikan apresiasi kepada Polres Musi Rawas atas kerja keras mereka dalam menyelesaikan kasus ini serta melindungi masyarakat dari ancaman kriminalitas. Semoga proses hukum selanjutnya dapat berlangsung dengan adil dan transparan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Sumatera Selatan.