jakarta – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Libur Nasional (17 hari):
Tahun Baru (1 Januari)
Tahun Baru Imlek (25-26 Januari)
Hari Raya Nyepi (2 Maret)
Jumat Agung (10 April)
Hari Raya Waisak (29 April)
Hari Buruh (1 Mei)
Kenaikan Isa Almasih (21 Mei)
Hari Raya Idul Fitri (20-21 Mei)
Hari Lahir Pancasila (1 Juni)
Hari Raya Idul Adha (9 Juli)
Tahun Baru Hijriyah (28 Agustus)
Hari Kemerdekaan (17 Agustus)
Hari Raya Tahun Baru Islam (27 Agustus)
Hari Raya Saraswati (26 September)
Hari Raya Galungan (6 Oktober)
Hari Raya Kuningan (16 Oktober)
Hari Natal (25 Desember)
Cuti Bersama (10 hari):
Tahun Baru (2 Januari)
Tahun Baru Imlek (24 Januari)
Hari Raya Nyepi (1 Maret)
Jumat Agung (9 April)
Hari Raya Waisak (28 April)
Hari Buruh (30 April)
Hari Raya Idul Fitri (19 Mei)
Hari Raya Idul Adha (8 Juli)
Tahun Baru Hijriyah (27 Agustus)
Hari Raya Tahun Baru Islam (26 Agustus)
Jadi, dengan jadwal ini, Anda dan orang-orang di Indonesia memiliki banyak kesempatan untuk merayakan hari libur dan cuti bersama pada tahun 2024. Ini adalah waktu yang baik untuk merencanakan perjalanan atau menghabiskan waktu bersama keluarga dan teman-teman. Pastikan untuk memeriksa dengan atasan atau tempat kerja Anda untuk mengetahui detail lebih lanjut tentang cuti bersama yang berlaku di tempat Anda.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengumumkan keputusan tersebut di Kantor Kemenko PMK pada tanggal 12 September. Dalam pengumumannya, Muhadjir menyampaikan bahwa jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 adalah 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Dengan ditetapkannya jadwal libur nasional dan cuti bersama ini, masyarakat dapat merencanakan kegiatan dan agenda mereka di tahun depan, baik terkait dengan pekerjaan maupun liburan. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi individu dan keluarga untuk merencanakan waktu bersama dan berlibur sekaligus meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi.
Selain itu, Muhadjir juga mengumumkan bahwa pemerintah akan mengubah nomenklatur libur peringatan kenaikan Isa Almasih menjadi ‘Yesus Kristus’. Hal ini dilakukan untuk lebih sesuai dengan terminologi yang digunakan oleh mayoritas umat Kristiani di Indonesia.
Keputusan pemerintah ini memberikan kepastian dan informasi yang penting bagi masyarakat untuk merencanakan aktivitas mereka di tahun 2024. Dengan adanya jadwal libur yang jelas, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik untuk mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat dan meningkatkan kualitas hidup mereka.