Memeriksa Advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka: Kasus Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Rara News

Memeriksa Advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka: Kasus Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
Memeriksa Advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka: Kasus Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong (Source: Viva)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 Agustus 2023. Kamaruddin menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih. Pada awalnya, pemeriksaan tersebut direncanakan pada Kamis, 10 Agustus 2023, namun Kamaruddin meminta penundaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa Kamaruddin mengajukan surat penundaan pemeriksaan hingga Senin, 14 Agustus 2023.

Laporan ANS Kosasih Terhadap Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka Berdasarkan Laporan ANS Kosasih

Kasus ini dimulai dari laporan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, yang melaporkan Kamaruddin Simanjuntak. Pada Juli awal, melalui gelar perkara, Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong. Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa ANS Kosasih, selaku pelapor, melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilakukan oleh Kamaruddin. Kasus ini menjadi sorotan karena keterlibatan seorang advokat dalam dugaan tindakan merugikan tersebut.

Asal Usul Kasus: Potongan Video Kontroversial

Potongan Video Kontroversial: Awal Mula Kasus Kamaruddin Simanjuntak

Kasus ini bermula dari potongan video kontroversial yang beredar di media sosial yang melibatkan Kamaruddin Simanjuntak. Dalam video tersebut, Kamaruddin memberikan pernyataan tentang wanita simpanan dan dugaan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan oleh Direktur Utama PT Taspen untuk mendukung kampanye seorang calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Video ini menjadi viral dan menarik perhatian publik, serta menjadi dasar laporan dari ANS Kosasih.

BACA JUGA:  Asian Music Games 2023 Jember, Jawa Timur, Menjadi Tuan Rumah Kompetisi Marching Band Internasional

Langkah Hukum Terhadap Kamaruddin Simanjuntak

Tahap-tahap Hukum dalam Kasus Kamaruddin Simanjuntak

Proses hukum terhadap Kamaruddin Simanjuntak berlanjut ketika laporan terhadapnya terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022. Selain itu, pada Kamis, 5 Januari 2023, Kamaruddin juga diperiksa oleh Dittipidsiber Bareskrim sebagai terlapor dalam kasus ini. Advokat ini menjelaskan bahwa dirinya saat itu adalah pengacara dari Rina Laowi, istri dari Direktur Utama PT Taspen. Dia membawa sejumlah bukti, termasuk hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

Bukti-bukti dalam Kasus Ini

Bukti-bukti yang Diajukan oleh Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi juga membawa berbagai bukti untuk mendukung argumennya. Dia mengklaim bahwa dalam hard disk tersebut terdapat kurang lebih 6.000 video porno yang melibatkan Dirut Taspen dan wanita-wanita yang bukan istrinya. Dia juga menyerahkan bukti transfer dan percakapan antara Dirut Taspen dengan wanita-wanita tersebut. Advokat ini menyatakan bahwa dirut tersebut mentransfer uang hingga Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita tersebut dan keluarganya yang bukan muhrim.

Kesimpulan

Kamaruddin Simanjuntak menghadapi proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong yang terkait dengan potongan video kontroversial. Proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berlangsung. Kasus ini memunculkan perhatian karena melibatkan seorang advokat dalam dugaan pelanggaran hukum. Semua pihak perlu memberikan kesempatan pada proses hukum untuk berjalan dengan adil dan transparan.

Also Read