Jakarta – Muhadjir Effendy, Menko PMK (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Indonesia, telah mengungkapkan alasan di balik wacana larangan haji lebih dari sekali bagi warga Indonesia. Beliau menyatakan bahwa wacana tersebut diajukan karena masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia tergolong cukup lama. Peminat haji di Indonesia sangat besar, dan jumlahnya mencapai angka yang signifikan.
Muhadjir mengemukakan bahwa jika tidak ada kebijakan yang melarang individu yang sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk melakukannya kembali secara berulang-ulang, maka peluang bagi mereka yang belum pernah berangkat haji akan semakin kecil. Dengan kata lain, peluang bagi warga yang belum memiliki kesempatan untuk berangkat haji akan semakin terbatas akibat adanya individu yang sudah pernah menunaikan haji dan kembali melakukannya berkali-kali.
Tujuan dari wacana ini mungkin adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kuota haji yang tersedia dan memberikan kesempatan kepada lebih banyak warga yang belum pernah berhaji untuk melaksanakan ibadah tersebut. Dengan membatasi pelaksanaan haji berkali-kali, diharapkan bahwa peluang bagi yang belum pernah berangkat akan menjadi lebih besar.
Namun, perlu dicatat bahwa ini adalah informasi yang berasal dari kutipan dan penjelasan Muhadjir Effendy. Rekomendasi atau kebijakan resmi terkait masalah ini mungkin belum diambil pada tanggal penulisan ini (27 Agustus 2023), dan situasinya dapat berubah seiring waktu. Jika Anda ingin memperoleh informasi terbaru tentang perkembangan ini, disarankan untuk merujuk sumber-sumber berita terpercaya atau pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait di Indonesia.
Selain itu, kata Muhadjir, ulama sepakat bahwa haji diwajibkan sekali seumur hidup. Jadi prioritas berangkat haji akan diberikan kepada masyarakat yang belum berangkat.
“Jadi ulama sepakat bahwa haji itu kewajibannya hanya sekali seumur hidup. Kemudian untuk berikutnya orang lainlah orang yang belum hajilah yang lebih berhak untuk naik haji dibanding mereka yang sudah naik haji,” kata dia.
Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali
wacana mengenai larangan masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali. Wacana ini diajukan dengan beberapa alasan, terutama terkait dengan transformasi penyelenggaraan haji dan upaya menjaga kesehatan jemaah selama beribadah serta setelah pulang ke rumah masing-masing.
Pertama, Muhadjir berpendapat bahwa transformasi dalam penyelenggaraan haji perlu dilakukan untuk memastikan kesehatan jemaah selama berada di tanah suci dan setelah kembali ke tanah air. Dalam konteks ini, adanya wacana larangan haji lebih dari sekali bisa menjadi salah satu upaya untuk mengurangi risiko kesehatan jemaah akibat perjalanan yang berulang kali dan mungkin menghindari risiko penularan penyakit.
Kedua, dengan membatasi kesempatan berhaji lebih dari satu kali, Muhadjir berpendapat bahwa ini dapat membantu memangkas lamanya antrean keberangkatan haji. Karena jumlah peminat haji di Indonesia sangat besar, dan antrean untuk melaksanakan haji cukup panjang, langkah ini dapat memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang yang belum pernah berangkat untuk menjalankan ibadah haji.
Ketiga, Muhadjir mengemukakan bahwa menurut pandangan agama, kewajiban haji hanya perlu dilakukan sekali oleh mereka yang mampu. Dengan demikian, wacana larangan haji lebih dari satu kali ini sejalan dengan pandangan tersebut dan dapat memberikan peluang bagi orang lain yang belum berkesempatan berhaji.
Namun, penting untuk diingat bahwa ini adalah sebuah wacana atau ide awal yang diutarakan oleh Muhadjir Effendy. Keputusan resmi atau implementasi kebijakan terkait larangan haji lebih dari sekali masih memerlukan diskusi lebih lanjut dan pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk ulama, pemerintah, dan masyarakat. Sumber informasi yang lebih terbaru atau resmi dapat memberikan pemahaman yang lebih lengkap mengenai perkembangan wacana ini.