Jabotabek – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah polusi di wilayah Jabodetabek dengan menghentikan kegiatan pembakaran terbuka di salah satu pabrik pembuatan arang di Lubang Buaya, Jakarta Timur (Jaktim).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa pembakaran terbuka menjadi salah satu sumber penyebab polusi di wilayah Jabodetabek. Dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (23/8/2033), Rasio Ridho Sani menjelaskan tindakan KLHK untuk mengatasi situasi tersebut.
“Penting bagi kita untuk mengatasi sumber polusi di wilayah Jabodetabek. Salah satu langkah yang telah diambil adalah menghentikan kegiatan pembakaran arang di Lubang Buaya,” ujar Rasio Ridho Sani.
Langkah ini menunjukkan komitmen KLHK dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan melindungi masyarakat dari dampak negatif polusi udara. Dengan menghentikan praktik pembakaran terbuka, KLHK berharap dapat memberikan dampak positif dalam upaya mengurangi tingkat polusi di wilayah metropolitan ini.
Tindakan KLHK ini juga merupakan langkah penting dalam mendukung upaya global dalam perlindungan lingkungan dan menghadapi tantangan perubahan iklim. Melalui penegakan hukum dan tindakan konkret seperti ini, diharapkan polusi udara dapat berkurang dan masyarakat dapat menikmati udara bersih serta lingkungan yang lebih sehat.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa masih ada beberapa lokasi yang menjadi tempat pembakaran terbuka dan pihak berwenang akan melakukan tindakan untuk menanganinya. Hasil dari penindakan ini akan segera disampaikan kepada publik.
Selain itu, sumber emisi lainnya seperti kendaraan bermotor dan pembangkit listrik juga sedang diawasi dengan tujuan memperbaiki kondisi udara di wilayah Jabodetabek ke depannya.
Upaya pengendalian dilakukan pada kegiatan sumber bergerak seperti kendaraan bermotor, industri, pembangkit termasuk peleburan logam, serta pembakaran terbuka yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini merupakan langkah-langkah untuk mengurangi dampak negatif terhadap kualitas udara dan menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.
Dengan adanya pemantauan intensif serta tindakan yang diberlakukan pada sumber-sumber emisi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara secara keseluruhan di wilayah Jabodetabek.